Nasional

Banjir Sumatra, Kemenhut Ungkap Modus Illegal Logging Lewat PHAT

×

Banjir Sumatra, Kemenhut Ungkap Modus Illegal Logging Lewat PHAT

Sebarkan artikel ini
Banjir Sumatra, Kemenhut Ungkap Modus Illegal Logging Lewat PHAT
Doc. Foto: Hops.ID

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kayu-kayu gelondongan yang muncul pascabanjir di sejumlah wilayah Sumatera memunculkan pertanyaan terkait dugaan kerusakan ekologis di daerah hulu.

Potongan kayu berukuran besar yang terlihat terbawa arus dalam berbagai video yang beredar membuat publik menduga adanya praktik illegal logging yang selama ini sulit terpantau.

Praktik penebangan liar bukan hanya merugikan negara dari sisi sumber daya, tetapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan memperparah dampak banjir yang merugikan masyarakat.

Saat ini, illegal logging tidak lagi dilakukan secara sederhana. Sejumlah pelaku menggunakan beragam modus untuk menyamarkan asal-usul kayu. Salah satunya adalah dengan mencuci kayu ilegal menggunakan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) sehingga kayu hasil penebangan ilegal tampak seolah-olah legal.

Hal ini diungkap oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Menurut Kemenhut, kejahatan kehutanan kini banyak memanfaatkan skema PHAT untuk melegalkan hasil tebangan dari kawasan hutan.

Sebagai respons atas temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH. Bersamaan dengan itu, dilakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan operasi penegakan hukum, Ditjen Gakkumhut telah mengidentifikasi pola-pola umum manipulasi kayu ilegal lewat PHAT. Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Hutan, Senin (1/12/2025), modus tersebut meliputi:

1. Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan
2. Penitipan kayu dari luar areal PHAT ke dalam petak PHAT, termasuk membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan
3. Pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu tidak sesuai kondisi lapangan
4. Perluasan batas PHAT melampaui alas hak yang sah hingga masuk ke kawasan hutan negara
5. Penggunaan PHAT masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk penebangan skala besar
6. Pengiriman kayu melampaui volume LHP/SKSHHK melalui penggunaan berulang dokumen yang sama
Pengambilan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan ke lahan milik

Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkumhut menangani beberapa perkara dengan modus pencucian kayu PHAT, antara lain:

– Aceh Tengah (Juni 2025): Penebangan ilegal di luar PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal
– Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025): Penebangan ilegal dengan dokumen PHAT, barang bukti 152 batang kayu/log, 2 ekskavator, 1 bulldozer
– Batam (September 2025): Diamankan 443 batang kayu olahan yang dibawa menggunakan dokumen PHAT atas nama MY
– Kepulauan Mentawai & Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora menggunakan dokumen PHAT bermasalah
– Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): 4 truk kayu bulat (44,25 m³) ditahan dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan

Baca: Prabowo Tanggapi Desakan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera

Terkait sorotan publik mengenai kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera, Kemenhut menyatakan bahwa material tersebut bisa berasal dari banyak sumber, antara lain:

– pohon lapuk atau tumbang alami
– material bawaan aliran sungai
– area bekas tebangan legal
– atau praktik ilegal seperti penyalahgunaan PHAT dan illegal logging

Fokus Ditjen Gakkumhut saat ini adalah menelusuri secara profesional setiap dugaan pelanggaran serta memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan moratorium PHAT di APL merupakan langkah strategis negara.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidikan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui penelusuran rantai dokumen dan arus keuangan:

“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini.”

Junanto menegaskan bahwa pernyataan ini bukan untuk menafikan kemungkinan praktik ilegal terkait kayu yang terseret banjir, tetapi untuk memperjelas bahwa sumber-sumber kayu tersebut sedang ditelusuri dengan payung hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!