Nasional

Paling Banyak Absen Sidang, MKMK Keluarkan Surat Peringatan untuk Anwar Usman

×

Paling Banyak Absen Sidang, MKMK Keluarkan Surat Peringatan untuk Anwar Usman

Sebarkan artikel ini
Paling Banyak Absen Sidang, MKMK Keluarkan Surat Peringatan untuk Anwar Usman
Doc. Foto: BBC

KOSTATV.ID – JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Peringatan tersebut diberikan karena Anwar tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang tinggi dalam rapat dan persidangan sepanjang 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan hal itu saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif menjalankan fungsi menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

Dalam laporannya, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi terkait potensi penilaian publik terhadap aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial serta kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas konstitusional hakim.

Palguna menyebut MKMK telah menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 berupa surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat itu berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” kata Palguna.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Mahkamah Konstitusi menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, Anwar Usman hadir sebanyak 508 kali dan tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, dari total 160 sidang panel, Anwar tidak hadir sebanyak 32 kali.

Baca: PTUN Tolak Permintaan Uang Paksa Anwar Usman dalam Kasus Ketua MK

Anwar juga tercatat 32 kali tidak menghadiri rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen. Angka tersebut menjadikan Anwar sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak sepanjang 2025.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah sidang.

Dalam laporan yang sama, Palguna menyebut MKMK sepanjang 2025 telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. MKMK menerima enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Dari laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan-laporan itu tetap ditanggapi melalui surat balasan yang disertai penjelasan mengenai alasan tidak terpenuhinya syarat pengaduan.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjuti dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!