KOSTATV.ID – JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, memohon keringanan hukuman dalam persidangan pleidoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Zarof mengaku menyesal dan menyebut dirinya lalai, meski penyidik sebelumnya menemukan harta fantastis senilai lebih dari Rp1 triliun yang tidak pernah ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya amat menyesal di usia 63 tahun dan saat saya seharusnya bisa menikmati masa pensiun bersama keluarga, kini saya malah harus menghadapi kenyataan ini karena kelalaian saya,” ujar Zarof dalam sidang.
Zarof diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald sebelumnya dituduh menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas. Jaksa menemukan adanya praktik suap di balik vonis bebas tersebut.
Penyelidikan berkembang hingga menyeret sejumlah pihak, termasuk majelis hakim, pengacara, dan ibu Ronald. Nama Zarof mencuat sebagai makelar kasus yang mengatur putusan bebas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Zarof sebagai tersangka dan menangkapnya di Jimbaran, Bali, pada Oktober 2024.
Baca: Anak Riza Chalid Diduga Raup Untung dari Impor Minyak
Pasca penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof dan menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kg. Bila dikonversi dengan harga emas saat itu, sekitar Rp1,69 juta per gram, nilai total emas tersebut mencapai Rp86,2 miliar sehingga total harta yang disita melebihi Rp1 triliun.
“Anak buah kami sampai mau pingsan melihat uang sebanyak itu berserakan di lantai,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat bersama Komisi III DPR, 20 Mei 2025 lalu.
Ironisnya, sepanjang kariernya di MA dari 2006 hingga pensiun pada 2022, Zarof hampir tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), satu-satunya gratifikasi yang ia laporkan adalah karangan bunga senilai Rp35,5 juta saat pernikahan anaknya, Ronny Bara Pratama, pada 2018.
Selama satu dekade, dari 2012 hingga 2022, tak ada pelaporan gratifikasi lainnya meski ditemukan aset bernilai triliunan rupiah. Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, hingga Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan di MA.
Kini, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan masih menanti vonis akhir dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.