Hukum

Kadis PUPR Sumut Terseret Kasus Suap Proyek Rp231 M

×

Kadis PUPR Sumut Terseret Kasus Suap Proyek Rp231 M

Sebarkan artikel ini
Kadis PUPR Sumut Terseret Kasus Suap Proyek Rp231 M
Doc. Foto: Citra Sumsel

KOSTATV.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Penindakan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam dan dipicu oleh laporan masyarakat terkait buruknya kualitas jalan di wilayah tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah tim KPK menerima informasi dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Sumut. KPK lalu bergerak cepat dan mendapati adanya pertemuan serta penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari praktik suap.

“Dari enam orang yang diamankan, lima kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Berikut lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka:

– Topan Ginting (TOP): Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
– Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR): Direktur Utama PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT RN

Satu orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pendalaman bukti. Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk masa tahanan 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025.

Modus dan Skema Korupsi

KPK mengungkap dua klaster dalam perkara ini. Klaster pertama berkaitan dengan proyek Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan proyek pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca: KPK Buka Peluang Periksa Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Asep menjelaskan bahwa Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang proyek secara langsung. Ia menunjuk PT DNG untuk mengerjakan proyek jalan senilai Rp157,8 miliar.

Proyek itu meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. “TOP memerintahkan RES untuk memenangkan KIR sebagai pelaksana proyek, yang sejak awal sudah diatur,” tegas Asep.

Berawal dari Aduan Jalan Rusak

OTT ini bermula dari laporan masyarakat terkait infrastruktur jalan di daerah Sumut yang dinilai berkualitas buruk. KPK lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan. “Awalnya ada laporan dari warga soal kualitas jalan yang buruk. Kami turunkan tim dan temukan indikasi korupsi dalam pengerjaannya,” kata Asep.

Dari hasil penyelidikan, KPK menghadapi dua pilihan: menunggu aliran uang suap masuk agar bisa dijadikan barang bukti maksimal, atau melakukan OTT lebih cepat untuk mencegah proyek bermasalah dijalankan.

KPK memilih opsi kedua demi mencegah kerugian lebih lanjut terhadap kualitas pembangunan infrastruktur. “Kalau dibiarkan, proyek tetap berjalan dengan kualitas yang buruk karena sebagian anggaran digunakan untuk menyuap. Kami ingin cegah hal itu sejak awal,” ujar Asep.

Nilai Proyek Capai Ratusan Miliar

Total nilai proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp231,8 miliar, dengan potensi kerugian akibat suap sekitar Rp41 miliar. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, meski tidak dalam jumlah besar, serta sejumlah dokumen terkait proyek.

KPK menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan terus memantau sektor infrastruktur yang rawan penyimpangan. “Penegakan hukum harus diiringi pencegahan agar masyarakat mendapat manfaat maksimal dari pembangunan,” tutup Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!