KOSTATV.ID – JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel ditetapkan bersama 10 orang lainnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah dirinya dilantik. Modus pemerasan dilakukan dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 jauh di atas tarif resmi.
“Biaya resmi hanya Rp275 ribu, tetapi dinaikkan menjadi Rp6 juta per sertifikat,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8).
Total dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Noel.
Harapan Amnesti Ditolak Istana
Saat digiring ke mobil tahanan, Noel sempat melontarkan harapan agar Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti. Namun, Istana memastikan hal itu tidak mungkin.
“Presiden pernah menegaskan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, serahkan sepenuhnya pada penegakan hukum,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Sabtu (23/8).
Mantan Penyidik KPK: Noel Harus Bercermin
Pernyataan Noel soal amnesti menuai sorotan. Mantan penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, menilai permintaan tersebut tidak pantas.
Baca: KPK Buka Peluang Periksa Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
“Seharusnya para tersangka mulai bercermin diri. Tidak semua perilaku koruptif harus mendapat ampunan dari Presiden,” ujar Harun, Minggu (24/8).
Ia mendukung sikap Presiden Prabowo yang tidak memberi ruang bagi pejabat korup, sekaligus mengingatkan agar hak istimewa amnesti digunakan dengan selektif.
Harun juga menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel menunjukkan KPK mulai kembali menemukan taringnya.
KPK Tekankan Efek Jera
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pentingnya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Penegakan hukum yang serius sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pencegahan. Salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang rutin dilakukan untuk memetakan celah korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN.
“Survei ini termasuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan, agar celah-celah rawan korupsi bisa segera diperbaiki,” pungkas Budi.