Hukum

Eks Bupati Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar

×

Eks Bupati Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp10,95 Miliar
Doc. Foto: Kr Jogja

KOSTATV.ID – SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, Sri Purnomo (SP), dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10,95 miliar.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Sri Purnomo pada Selasa (28/10/2025). Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, Sri Purnomo ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Bambang menjelaskan, penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. “Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” katanya.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, Kejari Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020. Sebelum ditetapkan tersangka, Sri Purnomo sempat diperiksa dua kali sebagai saksi.

Baca: Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO Resmi Kembali ke Negara

Kasus ini berawal dari dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020. Dana tersebut diperuntukkan bagi sektor pariwisata dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Namun, menurut hasil penyidikan, dana itu justru disalurkan kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, bukan kepada desa wisata atau desa rintisan wisata sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020.

Modus yang digunakan yakni melalui penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, yang diteken 27 November 2020. Regulasi tersebut mengubah arah penyaluran hibah dan menetapkan penerima yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyebut, perbuatan Sri Purnomo menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030. Dalam penyidikan, kejaksaan menyita sejumlah dokumen, surat, dan perangkat elektronik seperti telepon genggam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!