Nasional

Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO Resmi Kembali ke Negara

×

Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO Resmi Kembali ke Negara

Sebarkan artikel ini
Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO Resmi Kembali ke Negara
Doc. Foto: Media Indonesia

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan dilakukan simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp17,7 triliun yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dari jumlah itu, Wilmar Group telah membayar sekitar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Masih terdapat selisih pembayaran sebesar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan dengan skema penundaan dan cicilan.

“Dua perusahaan, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, meminta penundaan pembayaran karena alasan kondisi ekonomi. Namun mereka wajib menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan,” ujar Burhanuddin, Selasa (21/10/2025).

Burhanuddin menegaskan Kejagung akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor-sektor strategis.

“Kita sudah menangani korupsi di sektor garam, gula, dan baja. Semua ini demi melindungi kepentingan ekonomi rakyat dan negara,” katanya.

Perjalanan Kasus hingga Putusan MA

Kasus korupsi ekspor CPO bermula dari penyelidikan Kejagung terhadap tiga perusahaan besar yang diduga memperoleh fasilitas ekspor secara ilegal pada periode Januari 2021–Maret 2022. Jaksa menilai ketiganya terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian ekonomi negara hingga Rp17,7 triliun.

Baca: Terbesar Sepanjang Sejarah, Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Pada Maret 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat sempat memutuskan ketiga perusahaan bersalah secara formil, namun tidak menganggap perbuatannya sebagai tindak pidana. Putusan itu menuai kritik luas karena dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.

Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan itu dikabulkan MA pada 15 September 2025. Dalam amar putusan, MA membatalkan putusan PN Tipikor dan menjatuhkan hukuman kepada tiga korporasi tersebut.

Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp937 miliar, masing-masing disertai denda Rp1 miliar.

Apabila harta korporasi tidak mencukupi untuk membayar, MA memutuskan bahwa aset pribadi para pengendali perusahaan dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara subsider selama 3 hingga 10 tahun.

Putusan ini menandai kemenangan hukum besar bagi Kejagung setelah sebelumnya muncul dugaan praktik suap senilai Rp60 miliar kepada oknum hakim di PN Jakarta Selatan untuk mempengaruhi putusan awal kasus tersebut.

Simbol Transparansi dan Penegakan Hukum

Presiden Prabowo Subianto, yang turut menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti di Kejagung, menilai langkah ini sebagai simbol transparansi dan penegakan hukum yang tegas. “Ini tanda baik satu tahun pemerintahan. Kejaksaan telah membuktikan kerja kerasnya menyelamatkan kekayaan negara,” ujarnya.

Ia berharap uang hasil sitaan itu dapat dimanfaatkan untuk program sosial seperti renovasi sekolah dan pembangunan desa nelayan di berbagai daerah. “Rp13 triliun ini bisa memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah dan membangun 600 kampung nelayan. Ini bentuk nyata pengembalian uang rakyat kepada rakyat,” tutur Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!