KOSTATV.ID – MOROWALI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa perempuan berinisial JS (23), seorang pekerja di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku, yang berinisial AG, berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku AG terjadi di Kalimantan Timur setelah dia melarikan diri pasca-kejadian.
“AG ditangkap dalam pelariannya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara pada 19 November 2024. Pelaku, yang bergerak sendirian, kini terancam hukuman berat atas tindakannya,” jekas Yudhiawan dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban yang dibuang ke dasar jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Luwu Timur, pada 13 November 2024. Korban mengalami kekerasan fisik berat dan pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh, serta robekan pada selaput dara korban.
Baca: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditangkap
Menurut penyelidikan, pada 11 November 2024, pelaku bersama rekannya menjemput korban di Palopo, Sulawesi Selatan, untuk menuju Morowali. Namun, di tengah perjalanan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang akhirnya ditolak.
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku menghentikan mobil dan menganiaya korban hingga tewas setelah korban mengancam akan melapor ke polisi. Setelah membunuh, pelaku mencuri barang-barang korban, termasuk ponselnya, sebelum membuang mayat korban ke jurang dan melarikan diri ke Kalimantan.
Polda Sulsel, bersama tim Resmob Kalimantan Timur, berhasil menangkap pelaku yang kini dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena keterlibatan pelaku dalam tindak kekerasan seksual dan pembunuhan yang merenggut nyawa korban. Polisi memastikan akan memberikan sanksi berat kepada pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.











