Hukum

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswa LD Dibekukan Sementara

×

Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswa LD Dibekukan Sementara

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Status Mahasiswa LD Dibekukan Sementara
Doc. Foto: akurat.co

KOSTATV.ID – PALEMBANG – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengungkapkan bahwa status Lady Aurellia Pramesti (LD), seorang mahasiswa koas di RSUD Siti Fatimah Palembang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi, telah dibekukan sementara.

“Ini termasuk tipe bullying dalam pendidikan kedokteran, namun sifatnya kasuistis, bukan sistematik. Berdasarkan informasi dari direktur RSUD Siti Fatimah, status oknum ini sebagai mahasiswa telah dibekukan sementara oleh dekannya sampai ada kejelasan kasus dari kepolisian,” kata Azhar, Sabtu (14/12/2024), seperti dilansir Kompasid.

Ari Fahrial Syam, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), menyebut bahwa kasus ini sudah masuk ranah pidana. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

“Penganiayaan ini jelas merupakan tindakan kriminal, apalagi melibatkan pihak ketiga. Ini urusan dengan polisi. Penegakan hukum perlu ditunjukkan agar masyarakat memahami bahwa penganiayaan tidak bisa dibiarkan,” ujar Ari.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan institusi pendidikan kedokteran. Ari Fahrial menyatakan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh ada dalam ekosistem pendidikan, terlebih dalam profesi yang bertujuan melayani masyarakat.

“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem pendidikan kedokteran. Kekerasan, baik verbal maupun fisik, tidak dapat diterima,” tutupnya.

Baca: Mahasiswa Koas Diduga Dianiaya, RSUD Siti Fatimah Angkat Bicara

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari masalah jadwal piket jaga tahun baru di RSUD Siti Fatimah. Muhammad Luthfi, dokter koas sekaligus koordinator jadwal piket, menjadi sasaran amarah keluarga LD setelah ia dinilai tidak merespons permintaan perubahan jadwal piket LD.

Pada Rabu (11/12/2024), ibu LD, Sri Meilina alias Lina, bersama sopirnya, Fadilla alias DT, menemui Luthfi di sebuah tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, untuk membicarakan jadwal piket. Pertemuan berubah panas ketika permintaan mereka tidak dipenuhi. Sopir keluarga, DT, tersulut emosi dan melakukan pemukulan terhadap Luthfi.

Akibat tindakannya, DT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, status akademik LD ditangguhkan oleh pihak universitas hingga ada kepastian hukum. Azhar Jaya menegaskan bahwa insiden seperti ini mencoreng etika profesi dan pendidikan kedokteran.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya profesionalisme, baik dalam pendidikan maupun hubungan interpersonal, serta komitmen bersama untuk menjaga integritas dunia kedokteran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!