KOSTATV.ID – TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menanggapi sanksi denda administratif sebesar Rp48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Yunihar menilai bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. “Pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan terhormat Menteri KKP tidak relevan,” ujar Yunihar saat ditemui di Tangerang, Sabtu (26/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. “Kami belum mengetahui isi surat penetapan dan pertimbangannya, sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan KKP dalam menangani perkara tersebut. “Kami menghargai tugas dan fungsi KKP. Namun, sampai saat ini klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Informasi yang kami dapatkan hanya melalui berita. Jika surat resmi sudah kami terima, kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan klien,” tambah Yunihar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kades Kohod dan stafnya diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif tersebut.
Baca: Fakta Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Tangerang
“Itu maksimum 30 hari. Kepala Desa Kohod dan staf harus membayar. Mereka juga telah menyatakan kesanggupan dalam pernyataan tertulis,” ujar Trenggono di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, di mana anggota dewan Daniel Johan menyoroti kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Lebih lanjut, Trenggono mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan kasus ini, KKP turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.
Namun, ketika ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, ia enggan berkomentar lebih jauh. “Itu bukan ranah KKP,” tegasnya.