Politik

Prabowo Resmi Teken UU TNI Baru, Atur Perluasan Tugas dan Usia Pensiun Prajurit

×

Prabowo Resmi Teken UU TNI Baru, Atur Perluasan Tugas dan Usia Pensiun Prajurit

Sebarkan artikel ini
Prabowo Resmi Teken UU TNI Baru, Atur Perluasan Tugas dan Usia Pensiun Prajurit
Doc. Foto: Ilustrasi/Genvoice.ID

KOSTATV.ID – JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan dilakukan sebelum Idulfitri dan diberlakukan mulai 26 Maret 2025.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta. “Sudah, sudah, sebelum lebaran,” ujarnya, seperti dikutip dari laman ANTARA.

Revisi UU ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam struktur dan kewenangan TNI. Salah satu perubahan utama adalah penegasan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk perencanaan strategis TNI, kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. UU TNI terbaru ini juga memperluas tugas pokok TNI.

Dalam pasal 7, TNI kini diizinkan menjalankan operasi militer selain perang, termasuk penanganan ancaman siber, pengamanan objek vital strategis, dukungan kepada pemerintah daerah, hingga perlindungan kepentingan nasional di luar negeri.

Baca: Prabowo Bersama Komisi V DPR RI Bahas Infrastruktur dan Perumahan

Lebih lanjut, pasal 47 mengatur landasan hukum baru bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Penempatan ini tetap dilakukan dengan memperhatikan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat juga diperpanjang. Sesuai pasal 53, usia pensiun maksimal kini menjadi 63 tahun dan masih dapat diperpanjang hingga dua kali, masing-masing satu tahun, sesuai kebutuhan organisasi.

Perubahan dalam UU TNI ini disebut sebagai langkah adaptif untuk menjawab dinamika ancaman nasional dan kebutuhan organisasi militer ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!