KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum Indonesia dengan melakukan penyitaan uang senilai Rp11,88 triliun dari lima entitas korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Angka ini disebut sebagai penyitaan terbesar sepanjang sejarah hukum tanah air, terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
“Barangkali hari ini adalah konferensi pers penyitaan uang terbesar dalam sejarah, baik dari sisi nilai maupun jumlah barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dari total penyitaan tersebut, penyidik menghadirkan uang tunai sebesar Rp2 triliun ke hadapan publik. Uang pecahan Rp100.000 itu dikemas dalam kantong plastik berisi masing-masing Rp1 miliar dan ditumpuk hingga setinggi kepala orang dewasa, memenuhi separuh ruang konferensi pers yang baru direnovasi.
Para pejabat Kejaksaan seperti Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno tampak ‘tenggelam’ di antara tumpukan uang yang mengelilingi mereka. Pemandangan ini jauh lebih mencolok dibandingkan konferensi pers sebelumnya, termasuk kasus sitaan PT Darmex Plantations pada 8 Mei 2025 yang hanya mencapai Rp479 miliar.
Baca: Kejagung Buka Suara Soal Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem
Selain Wilmar Group, Kejagung juga telah menyita Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group dalam perkara korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, periode 2004–2022.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kejagung juga memamerkan uang sitaan Rp 565,3 miliar dari sembilan korporasi dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Namun jumlah dan skala penyitaan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan perkara Wilmar Group kali ini.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus importasi gula tersebut tercatat sebesar Rp578 miliar, menyisakan selisih Rp12,7 miliar yang disebut bukan bagian dari masa jabatan Tom Lembong.
Hingga kini, Kejagung terus menelusuri aliran dana dan menindak pihak-pihak yang terlibat. Seorang perwakilan dari Wilmar Group juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.