KOSTATV.ID – SURABAYA – Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin (4/11/2024) di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap MW dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir menjelang malam, dengan MW keluar dari gedung sekitar pukul 20.45 WIB. Segera setelah itu, ia digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
“Klien kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Filmon Lay, kuasa hukum MW, usai pemeriksaan.
Tak hanya Meirizka, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
Baca: KPK Siap Usut Dugaan Suap di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Pemberian suap tersebut diketahui dilakukan untuk mempengaruhi vonis Ronald Tannur dalam kasus tuduhan penyiksaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, agar ia divonis bebas.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
“MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini akan dimintai keterangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Kasus ini menyoroti adanya dugaan praktik korupsi dalam proses hukum di PN Surabaya, dan penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.











