Kostatv.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa KPK akan menyelidiki dugaan korupsi terkait tiga majelis hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur jika ditemukan indikasi pemberian suap dari pihak terdakwa.
Penegasan ini disampaikan Alex menanggapi rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi III DPR, Selasa (27/8/2024).
“Harus dibuktikan apakah ada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya yang memberikan sesuatu kepada hakim,” ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia menambahkan, jika hasil investigasi Komisi Yudisial (KY) menunjukkan bahwa hakim-hakim tersebut mengabaikan bukti-bukti penting dan mungkin menerima imbalan, maka KPK akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum.
Baca: KY Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
Marwata memastikan bahwa KPK akan menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur untuk memberikan keterangan jika KY membuktikan adanya dugaan suap. “Jika nanti ditemukan bukti-bukti terkait, kami KPK baru bisa bertindak,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap ketiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena melanggar kode etik berat.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan bahwa kasus ini direkomendasikan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).











