Hukum

Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

×

Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp400 Miliar, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula
Doc. Foto: era.id

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015.

Tom Lembong diduga memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, sebuah tindakan yang disebut melanggar aturan karena Indonesia saat itu dalam kondisi surplus gula.

Kebijakan ini disinyalir bertentangan dengan hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian pada Mei 2015 yang merekomendasikan tidak ada kebutuhan impor gula.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin tersebut tidak hanya bertentangan dengan kebijakan surplus nasional, namun juga menyimpang dari ketentuan yang mengharuskan impor Gula Kristal Putih (GKP).

Pasalnya kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN, sementara izin impor kali ini diserahkan pada pihak swasta. Kejaksaan Agung memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp400 miliar akibat kebijakan ini.

Baca: Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

“Kerugian ini adalah hasil dari impor gula mentah yang tidak sesuai peraturan, merugikan perekonomian serta keuangan negara,” papar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024).

Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti dari Kementerian Perdagangan dan PT PPI pada penggeledahan awal Oktober lalu. Berkas yang diperoleh mencakup dokumen elektronik yang berkaitan dengan izin impor tersebut, yang diduga melampaui batas kebutuhan gula nasional.

Selain itu, Kejaksaan Agung secara intensif memanggil beberapa pejabat terkait untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Sri Hariyati, menjadi salah satu saksi yang diperiksa awal Oktober ini. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang memimpin pada 2022 hingga kini, dipastikan tidak akan diperiksa dalam kasus ini, karena peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum masa jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!